You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi A akan Tangani Kendala Penghapusan Aset di Pemkot Jakut
photo Oki Akbar - Beritajakarta.id

Komisi A Siap Bantu Masalah Penghapusan Aset

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta siap membantu masalah penghapusan aset yang selama ini menghambat pelaksanaan renovasi total kantor kelurahan dan kecamatan di Jakarta Utara.

Kami akan rapat koordinasi bersama BPAD, BPBJ dan Pemkot Jakarta Utara untuk selesaikan masalah ini

"Kami akan rapat koordinasi bersama BPAD, BPBJ dan Pemkot Jakarta Utara untuk selesaikan masalah ini," ujar Syarif, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (27/3).

Syarif menyebutkan, Pemkot Jakarta Utara menganggarkan empat kegiatan renovasi tiga kantor kecamatan dan satu kantor kecamatan. Masing-masing Kantor Kecamatan Tanjung Priok, Kantor Kecamatan Penjaringan, penyelesaian renovasi total Kantor Kecamatan Kelapa Gading dan Kantor Kelurahan Ancol.

Komisi A Monitoring Serapan Anggaran Pemkot Jakbar

"Total anggarannya Rp 51,12 miliar," katanya.

.

Wali Kota Jakarta Utara, Husein Murad menjelaskan, renovasi total Kantor Kecamatan Tanjung Priok, Kantor Kecamatan Penjaringan dan Kantor Kelurahan Ancol menjadi skala prioritas dalam penghapusan aset.

"Kami setuju dengan langkah Komisi A. Kita memang perlu melakukan koordinasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

    access_time19-04-2026 remove_red_eye4595 personNurito
  2. Hasil Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 6,98 Ton

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1404 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1069 personFolmer
  4. Transjakarta Raih Penghargaan WOW Brand 2026

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1033 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pansus Perparkiran Bahas Optimalisasi Pendapatan Sektor Parkir

    access_time21-04-2026 remove_red_eye981 personFakhrizal Fakhri